Jakarta [ItjenNews] -
Beberapa hari terakhir ini, kesibukan Inspektur Jenderal Kementerian
Agama Mochammad Jasin kian padat saja. Dering teleponnya kerap berbunyi
hanya berselang beberapa saat. Pria kelahiran Blitar, 14 Juni 1958 ini
berjibaku melayani permintaan wartawan untuk mewawancarai. Entah
wawancara tatap muka langsung, maupun jarak jauh, satu demi satu ia
layani. Saking padatnya permintaan wawancara, beberapa media harus
“antre” untuk mendapatkan komentar-komentar lugas dari mantan Wakil
Ketua KPK ini.
Belakangan, Jasin harus disibukkan
dengan pemberitaan rekening gendut milik Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agama. Seiring terobosannya melakukan penandatanganan nota
kesepahaman kerjasama (MoU) dengan PPATK, secara intens Jasin
memberikan penjelasan kepada media seputar langkah pencegahan dan
pemantauan arus lalu lintas transaksi keuangan pegawai dan kasus-kasus
rekening jumbo milik pegawai Kemenag. Tanpa kenal lelah, sembari
melaksanakan segudang tugasnya sebagai Irjen, Jasin menjawab satu
persatu pertanyaan dari berbagai awak media. Kamis (27/12/2012), pria
bersahaja yang gemar menggunakan baju batik ini menerima kru wartawan
televisi swasta nasional di ruang kerjanya. Berikut petikan wawancara
wartawan dengan Irjen Kemenag, Mochammad Jasin:
Bagaimana penjelasan soal kasus pegawai Kementerian Agama yang terindikasi memiliki rekening gendut itu?
Identifikasi itu berdasarkan pemantauan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, red).
Kami diundang bersama tim untuk melakukan presentasi paparan dari
PPATK. Disinyalir ada di Kementerian Agama yang melakukan transaksi di
luar batas kewajaran sebagai Pengawai Negeri Sipil, karena sudah
menyangkut angka milyaran rupiah, dan frekuensinya juga sering. Ini
tidak hanya di (Kemenag) Pusat tapi juga di (Kemenag) daerah. Nah,
indikasi penggunaan dana yang ditarik itu bisa jadi dana itu berasal
dari sumber dana di luar Kementerian Agama. Sumbernya dari mana pun juga
kalau sudah masuk suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah itu
sudah masuk ranah keuangan negara. Nah, pemantauan PPATK itu
menguntungkan kami sebagai pengawas internal untuk melakukan penertiban.
Penertiban itu dengan maksud jika sudah ada indikasi penyalahgunaan
wewenang atas kewenangan diemban oleh suatu oknum dari Kemenag, kita
harus meluruskan kalau ada pelanggaran oleh oknum kita. Sesuai dengan PP
Nomor 10/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Kalau sudah mengarah ke
indikasi pidana, sebagaimana amanat dari Diktum VIII Inpres tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, maka pengawas internal
meneruskan ke penegak hukum, ke Kejaksaan, Kepolisian atau KPK. Itu
perintah dari Inpres tersebut. Semuanya sudah koordinasi secara baik.
Semua dilaporkan ke Menteri Agama. Dan Pak Menteri juga sudah
menyetujui. MoU yang kita buat pun kita komunikasikan dengan baik dengan
jajaran Eselon I.
Berapa kira-kira jumlah pegawai Kemenag yang punya rekening gendut?
Ini kan tahap awal dari lokus
pengelolaan dari dana yang dikelola oleh Kementerian Agama. Itu
kira-kira masih belasan. Tapi kan ini tahap awal. Dan ada indikasi kalau
itu skopny adalah skop nasional kan bisa lebih dari itu. nah, yang baru
kita identifikasi di daerah baru satu daerah. Sementara di Kementerian
Agama itu ada 4.474 Satuan Kerja di seluruh Indonesia. Saya anggap ini
sangat menguntungkan bagi Kementerian Agama, khusunya Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama untuk melakukan pemantauan menuju pada azas
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Apakah rekening gendut pegawai Kementerian Agama itu hasil dari korupsi?
Tentunya kalau kita melihat skala
remunerasi atau sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil kan tidak mungkin
bisa mengumpulkan dana sekian milyar itu, kecuali dapat lotre atau
warisan. Ini yang menjadi program kita untuk segera menertibkan. Apabila
itu hasil dari tindak pidana korupsi, menurut Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU), ini kan ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang itu.
Nah, bisa jadi itu juga harus disita dan dikembalikan ke Kas Negara,
apalagi jika ada indikasi pidananya. Artinya, ditetapkan tersangka dulu,
baru diproses hukum, termasuk penerapan Undang-Undang tentang TPPU.
Apa tindakan lain yang diterapkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terkait akuntabilitas dan transparansi di Kemenag?
Tentunya kita mendepankan pencegahan.
Pencegahan itu yakni memberikan bimbingan ke arah pencegahan korupsi,
pelaporan harta kekayaan harus kita targetkan. Semua yang tidak lapor
harus melapor harta kekayaannya. Menyusun SK Menteri tentang pejabat
strategis di lingkungan Kementerian Agama. Itu yang wajib lapor. Nah,
kebetulan, tanggal 11 Desember kemarin kita sudah menandatangani Zona
Integritas, yaitu untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Berarti
asumsinya, semua pegawai di Kemenag ini harus melaporkan kekayaan untuk
mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Ini sebagai parameter kita
untuk mencegah orang itu berambisi mengumpulkan kekayaannya. Harapan
kita seperti itu. Sehingga tertib administrasi menuju tata kelola
pemerintahan yang baik menjadi perlu agar Indonesia ini bebas dari
kasus-kasus dan masalah korupsi yang merugikan dan menghambat negara ini
sulit untuk maju ini.
Jika terbukti melakukan korupsi, apakah ada sanksi?
Kalau sudah ada arah transaksi yang
indikasinya melanggar aturan, memperkaya diri sendiri, dan merugikan
keuangan negara, itu tentunya ada delik pidana yang bisa diarahkan
kepada yang bersangkutan. Itu tugasnya penegak hukum. Kalau kita hanya
mengindentifikasi saja. Apabila ada penegak hukum yang minta informasi
kepada Itjen, maka kita harus memberikan informasi itu secepatnya. Itu
perintah Diktum VIII Inpres Nomor 5 Tahun 2004. Jadi kita tidak
menyalahi aturan. Semuanya dalam kerangka melaksanakan aturan yang kita
laksanakan sendiri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan good governance. Pak Menteri juga setuju dengan langkah saya ini untuk mewujudkan Kemenag menjadi bersih.
Apakah tidak akan ada pemecatan terhadap pegawai yang punya rekening mencurigakan?
Tidak menutup kemungkinan akan seperti
itu. Bahkan, upaya membebaskan dari jabatannya itu sudah bergulir waktu
saya baru masuk Itjen, bahkan sebelum saya masuk pun itu
(membebastugaskan) mulai bergulir. Saya masuk, lebih banyak laporan
adanya oknum yang sudah firm atau terindikasi melakukan suatu
pelanggaran yang kita proses, sambil secara bersamaan diproses hokum
oleh lembaga penegak hukum, baik oleh Kejaksaan maupun oleh KPK. Yang
saya tahu seperti itu.
Apa posisi pegawai yang punya rekening gendut?
Kita masih menerima singkatan nama,
perlu pendalaman. Jadi laporannya masih singkatan nama saja. Jadi, kita
belum bisa menyebutkan posisinya, PPATK juga masih menyebut pegawai
Kemenag, belum menyebutkan nama. Saya yakin PPATK juga akan melaporkan
ke penegak hukum. PPATK itu seperti itu tugas dan fungsinya. [ ]
Reporter : Moh. Anshari
Redaktur : Nurul Badruttamam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar