Jumat, 04 Januari 2013

Gebrakan Baru Irjen Kemenag MoU dengan PPATK

Jakarta [ItjenNews] - Beberapa hari terakhir ini, kesibukan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin kian padat saja. Dering teleponnya kerap berbunyi hanya berselang beberapa saat. Pria kelahiran Blitar, 14 Juni 1958 ini berjibaku melayani permintaan wartawan untuk mewawancarai. Entah wawancara tatap muka langsung, maupun jarak jauh, satu demi satu ia layani. Saking padatnya permintaan wawancara, beberapa media harus “antre” untuk mendapatkan komentar-komentar lugas dari mantan Wakil Ketua KPK ini.
Belakangan, Jasin harus disibukkan dengan pemberitaan rekening gendut milik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. Seiring terobosannya melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama (MoU) dengan PPATK, secara intens Jasin memberikan penjelasan kepada media seputar langkah pencegahan dan pemantauan arus lalu lintas transaksi keuangan pegawai dan kasus-kasus rekening jumbo milik pegawai Kemenag. Tanpa kenal lelah, sembari melaksanakan segudang tugasnya sebagai Irjen, Jasin menjawab satu persatu pertanyaan dari berbagai awak media. Kamis (27/12/2012), pria bersahaja yang gemar menggunakan baju batik ini menerima kru wartawan televisi swasta nasional di ruang kerjanya. Berikut petikan wawancara wartawan dengan Irjen Kemenag, Mochammad Jasin:
Bagaimana penjelasan soal kasus pegawai Kementerian Agama yang terindikasi memiliki rekening gendut itu?
Identifikasi itu berdasarkan pemantauan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, red). Kami diundang bersama tim untuk melakukan presentasi paparan dari PPATK. Disinyalir ada di Kementerian Agama yang melakukan transaksi di luar batas kewajaran sebagai Pengawai Negeri Sipil, karena sudah menyangkut angka milyaran rupiah, dan frekuensinya juga sering. Ini tidak hanya di (Kemenag) Pusat tapi juga di (Kemenag) daerah. Nah, indikasi penggunaan dana yang ditarik itu bisa jadi dana itu berasal dari sumber dana di luar Kementerian Agama. Sumbernya dari mana pun juga kalau sudah masuk suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah itu sudah masuk ranah keuangan negara. Nah, pemantauan PPATK itu menguntungkan kami sebagai pengawas internal untuk melakukan penertiban. Penertiban itu dengan maksud jika sudah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atas kewenangan diemban oleh suatu oknum dari Kemenag, kita harus meluruskan kalau ada pelanggaran oleh oknum kita. Sesuai dengan PP Nomor 10/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Kalau sudah mengarah ke indikasi pidana, sebagaimana amanat dari Diktum VIII Inpres tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, maka pengawas internal meneruskan ke penegak hukum, ke Kejaksaan, Kepolisian atau KPK. Itu perintah dari Inpres tersebut. Semuanya sudah koordinasi secara baik. Semua dilaporkan ke Menteri Agama. Dan Pak Menteri juga sudah menyetujui. MoU yang kita buat pun kita komunikasikan dengan baik dengan jajaran Eselon I.
Berapa kira-kira jumlah pegawai Kemenag yang punya rekening gendut?
Ini kan tahap awal dari lokus pengelolaan dari dana yang dikelola oleh Kementerian Agama. Itu kira-kira masih belasan. Tapi kan ini tahap awal. Dan ada indikasi kalau itu skopny adalah skop nasional kan bisa lebih dari itu. nah, yang baru kita identifikasi di daerah baru satu daerah. Sementara di Kementerian Agama itu ada 4.474 Satuan Kerja di seluruh Indonesia. Saya anggap ini sangat menguntungkan bagi Kementerian Agama, khusunya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk melakukan pemantauan menuju pada azas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Apakah rekening gendut pegawai Kementerian Agama itu hasil dari korupsi?
Tentunya kalau kita melihat skala remunerasi atau sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil kan tidak mungkin bisa mengumpulkan dana sekian milyar itu, kecuali dapat lotre atau warisan. Ini yang menjadi program kita untuk segera menertibkan. Apabila itu hasil dari tindak pidana korupsi, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ini kan ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang itu. Nah, bisa jadi itu juga harus disita dan dikembalikan ke Kas Negara, apalagi jika ada indikasi pidananya. Artinya, ditetapkan tersangka dulu, baru diproses hukum, termasuk penerapan Undang-Undang tentang TPPU.
Apa tindakan lain yang diterapkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terkait akuntabilitas dan transparansi di Kemenag?
Tentunya kita mendepankan pencegahan. Pencegahan itu yakni memberikan bimbingan ke arah pencegahan korupsi, pelaporan harta kekayaan harus kita targetkan. Semua yang tidak lapor harus melapor harta kekayaannya. Menyusun SK Menteri tentang pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agama. Itu yang wajib lapor. Nah, kebetulan, tanggal 11 Desember kemarin kita sudah menandatangani Zona Integritas, yaitu untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Berarti asumsinya, semua pegawai di Kemenag ini harus melaporkan kekayaan untuk mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Ini sebagai parameter kita untuk mencegah orang itu berambisi mengumpulkan kekayaannya. Harapan kita seperti itu. Sehingga tertib administrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik menjadi perlu agar Indonesia ini bebas dari kasus-kasus dan masalah korupsi yang merugikan dan menghambat negara ini sulit untuk maju ini.
Jika terbukti melakukan korupsi, apakah ada sanksi?
Kalau sudah ada arah transaksi yang indikasinya melanggar aturan, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara, itu tentunya ada delik pidana yang bisa diarahkan kepada yang bersangkutan. Itu tugasnya penegak hukum. Kalau kita hanya mengindentifikasi saja. Apabila ada penegak hukum yang minta informasi kepada Itjen, maka kita harus memberikan informasi itu secepatnya. Itu perintah Diktum VIII Inpres Nomor 5 Tahun 2004. Jadi kita tidak menyalahi aturan. Semuanya dalam kerangka melaksanakan aturan yang kita laksanakan sendiri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan good governance. Pak Menteri juga setuju dengan langkah saya ini untuk mewujudkan Kemenag menjadi bersih.
Apakah tidak akan ada pemecatan terhadap pegawai yang punya rekening mencurigakan?
Tidak menutup kemungkinan akan seperti itu. Bahkan, upaya membebaskan dari jabatannya itu sudah bergulir waktu saya baru masuk Itjen, bahkan sebelum saya masuk pun itu (membebastugaskan) mulai bergulir. Saya masuk, lebih banyak laporan adanya oknum yang sudah firm atau terindikasi melakukan suatu pelanggaran yang kita proses, sambil secara bersamaan diproses hokum oleh lembaga penegak hukum, baik oleh Kejaksaan maupun oleh KPK. Yang saya tahu seperti itu.
Apa posisi pegawai yang punya rekening gendut?
Kita masih menerima singkatan nama, perlu pendalaman. Jadi laporannya masih singkatan nama saja. Jadi, kita belum bisa menyebutkan posisinya, PPATK juga masih menyebut pegawai Kemenag, belum menyebutkan nama. Saya yakin PPATK juga akan melaporkan ke penegak hukum. PPATK itu seperti itu tugas dan fungsinya. [ ]
Reporter  : Moh. Anshari
Redaktur : Nurul Badruttamam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar